JUKNIS BOS TAHUN 2017 JENJANG SD, SMP, SMA
JUKNIS BOS TAHUN 2017 JENJANG SD, SMP, SMA - Merupakan artikel yang akan saya bahas dengan tema Kurikulum Nasional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JUKNIS BOS TAHUN 2017 JENJANG SD, SMP, SMA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Download, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Baiklah, selamat membaca dan terima kasih atas partisifasi bapak ibu telah berkunjung pada
JUKNIS BOS TAHUN 2017 JENJANG SD, SMP, SMA, Kurikulum Nasional,
Artikel Download, jangan lupa lampirkan komentar apabila bapak ibu menemukan kendala atau tidak memahami tentang artikel JUKNIS BOS TAHUN 2017 JENJANG SD, SMP, SMA yang saya buat ini.ah, selamat membaca
link : JUKNIS BOS TAHUN 2017 JENJANG SD, SMP, SMA
Kata Kunci; JUKNIS BOS TAHUN 2017 JENJANG SD, SMP, SMA, Kurikulum Nasional, Artikel Download,
Selamat datang di blog paririmbon sekolah, pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan membagikan file Juknis BOS Tahun Jenjang SD, SMP, SMA. Seperti biasa pada awal tahun anggaran baru BOS suka ada perubahan peraturan penyaluran dana BOS dan Format BOS yang disesuaikan dengan kebutuhan sasaran Dana BOS.
Catatan penting bagi sekolah yang membuat laporan pertanggungjawaban sekolah tanpa mengacu pada juknis terbaru ini, dijamin akan banyak masalah atau temuan ketika di periksa oleh insfektorat atau BPKP untuk sekolah jenjang SMA/SMK. Kesalahan dalam pembuatan LPJ akan di nilai sebagai penyalah gunaan anggaran atau bisa disebut dengan penyelewengan dana dan akan dikenakan sanksi administrasi bahkan pidana. Aduhhh jangan sampai ya pa bu, benahi administrasi kita sebaik mungkin. Karena saya yakin bapak ibu semua dimanapun berada tidak akan berani menyaah gunakan anggaran bos, cuman suka salah pembelian barang atau pun jasa.
Dibawah ini simak penjelasan dan Undang-undang mengenai penyaluran Dana BOS kepada sekolah Negeri maupun Swasta: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh sampai dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh siswa pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta sekolah lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program wajib belajar 9 (sembilan) tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajib belajar 9 (sembilan) tahun telah tuntas 7 (tujuh) tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.
Konsekuensi selanjutnya dari keberhasilan program wajib belajar 9 tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan SMP yang harus ditampung oleh sekolah jenjang menengah. Namun kondisi yang ada saat ini, partisipasi pendidikan masyarakat cenderung menurun seiring dengan meningkatnya jenjang pendidikan. Angka partisipasi masyarakat pada jenjang pendidikan dasar lebih tinggi dibandingkan dengan jenjang pendidikan menengah. Demikian pula angka partisipasi masyarakat pada pendidikan tinggi lebih rendah dibandingkan dengan partisipasi pendidikan menengah.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan rintisan program wajib belajar 12 tahun. Salah satu tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan jenjang menengah. Untuk mencapai tujuan di atas, Pemerintah telah menyiapkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan ke sekolah negeri dan swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Berikut saya tampilkan embed file dari google drivenya:
Link dowload nya ada di bawah ini:
JUKNIS BOS TAHUN 2017 JENJANG SD, SMP, SMA <<<DOWNLOAD>>>
JUKNIS BOS TAHUN 2017 JENJANG SD, SMP, SMA <<<DOWNLOAD>>>
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab selanjutnya.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Demikian artikel ini dibuat, semoga apa yang saya bagikan dapat bermanfaat untuk anda semua. Terima kasih atas partisifasinya telah berkunjung pada blog paririmbon sekolah. Semoga apa yang bapak ibu lakukan menjadi amal kebaikan amin. Saya berharap kritik dan sarannya guna untuk memperbaiki artikel ini menjadi lebih baik lgi.
Judul : JUKNIS BOS TAHUN 2017 JENJANG SD, SMP, SMAlink : JUKNIS BOS TAHUN 2017 JENJANG SD, SMP, SMA
Kata Kunci; JUKNIS BOS TAHUN 2017 JENJANG SD, SMP, SMA, Kurikulum Nasional, Artikel Download,