PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA - Merupakan artikel yang akan saya bahas dengan tema Kurikulum Nasional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Download, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Baiklah, selamat membaca dan terima kasih atas partisifasi bapak ibu telah berkunjung pada PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Kurikulum Nasional, Artikel Download, jangan lupa lampirkan komentar apabila bapak ibu menemukan kendala atau tidak memahami tentang artikel PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA yang saya buat ini.ah, selamat membaca
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA merupakan artikel yang akan saya bahas pada pertemuan kali ini. Saya telah membuat artikel ini sebaik mungkin untuk saya persembahkan bagi bapak ibu semua dimanapun berada. Peraturan menteri ini wajib bapak ibu ketahui karena didalam nya terdapat aturan yang wajib kita patuhi dan laksanakan. Simak dibawah ini salah satu pasal dari sekian banyak didalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 2
  1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan dalam bentuk penilaian Autentik dan non-autentik.
  2. Penilaian Autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendekatan utama dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik.
  3. Bentuk penilaian Autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian berdasarkan pengamatan, tugas ke lapangan, portofolio, projek, produk, jurnal, kerja laboratorium, dan unjuk kerja, serta penilaian diri.
  4. Penilaian Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif.
  5. Bentuk penilaian non-autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tes, ulangan, dan ujian.
  6. Pendidik dapat menggunakan penilaian teman sebaya untuk memperkuat Penilaian Autentik dan non-autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

  1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
  2. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.
  3. (Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk: mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan, memperbaiki proses pembelajaran.
paririmbonsekolah.blogspot.com

Untuk lebih jelasnya mengnai PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA ini bisa bapak ibu download langsung secara gratis pada link dibawah ini:



Demikian artikel tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA ini dibuat, semoga bermanfaat untuk bapak ibu semua. Terima kasi atas kunjungan nya pada blog paririmbon sekolah. Sampai berjumpa kembali pada artikel selanjutnya.
Judul : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
link : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Kata Kunci; PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Kurikulum Nasional, Artikel Download,

Informasi Terkait Tentang Artikel Ini


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :