32 Tugas dan Kewajiban Guru Sesuai Undang Undang
32 Tugas dan Kewajiban Guru Sesuai Undang Undang - Merupakan artikel yang akan saya bahas dengan tema Kurikulum Nasional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 32 Tugas dan Kewajiban Guru Sesuai Undang Undang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Download,
Artikel Perangkat Pembelajaran, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Baiklah, selamat membaca dan terima kasih atas partisifasi bapak ibu telah berkunjung pada
32 Tugas dan Kewajiban Guru Sesuai Undang Undang, Kurikulum Nasional,
Artikel Download,
Artikel Perangkat Pembelajaran, jangan lupa lampirkan komentar apabila bapak ibu menemukan kendala atau tidak memahami tentang artikel 32 Tugas dan Kewajiban Guru Sesuai Undang Undang yang saya buat ini.ah, selamat membaca
Judul : 32 Tugas dan Kewajiban Guru Sesuai Undang Undang
link : 32 Tugas dan Kewajiban Guru Sesuai Undang Undang
Kata Kunci; 32 Tugas dan Kewajiban Guru Sesuai Undang Undang, Kurikulum Nasional, Artikel Download, Artikel Perangkat Pembelajaran,
Selamat datang diblog paririmbon sekolah, pada kesempatan ini saya akan membahas tentang 32 Tugas dan Kewajiban Guru Sesuai Undang Undang. Bapak ibu tentu jauh sduah lebih tahu tentang pembahasan ini, karena tugas dan kewajiban guru sudah melekat dalam jiwa masing-masing. Namun tjuan saya memposting artikel ini yaitu untuk administrasi disekolah.
Simak dibawah ini tentang 32 Tugas dan Kewajiban Guru Sesuai Undang Undang:
1. Dalam memelihara wibawa dan keteladanan, guru wajib :
a. Menempatkan diri sebagai suri teladan bagi siswa dan masyarakat.
b. Cinta dan bangga terhadap sekolahnya.
c. Bangga atas profesinya sebagai guru.
d. Selalu Kretif dan Inofatif dalam mengelola kelas.
e. Selalu berpenampilan sopan , rapi dan bersih.
f. Meningkatkan kecakapan dan kemampuan profesional guru
g. Selalu menjaga nama baik sekolah dan memegang teguh rahasia jabatan.
2. Dalam sikap dan disiplin kerja, guru wajib :
a. Hadir disekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah selesai
b. Menandatangani daftar hadir.
c. Memberitahukan kepada kepala sekolah apabila berhalangan hadir.
d. Menyerahkan persiapan harian kepada kepala sekolahnuntuk ditandatangani.
e. Tidak meninggalkan sekolah, tanpa izin kepala sekolah.
f. Tidak meninggalkan sekolah sebelum libur dan kembali sebelum hari sekolah dimulai.
g. Tidak mengajar disekolah lain tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang.
h. Tidak merokok dan makan didalam kelas pada waktu mengajar
i. Betangung jawab atas ketertiban sekolah.
j. Ikut mengawasi dana dan fasilitas sekolah.
k. Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program sekolah.
l. Mematuhi dan melaksanakan tata tertib sekolah.
m. Mematuhi semua peraturan yang berlaku bagi PNS
n. Loyal terhadap atasan
3. Dalam tertib pelaksanaan tugas, guru wajib :
a. Memiliki rasa kasih sayang terhadap semua siswa
b. Membuat Program Semester
c. Membuat design pembelajaran /silabus, menguasai materi, dan metode mengajar serta terampil mengunakan alat peraga
d. Memeriksa dan menilai setiap tugas siswa
e. Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan bagi siswa
f. Ikut serta dan berperan aktif dalam semua program kegiatan KKG dama gugus sekolah
g. Ikut serta dalam Upacara bendera, peringatan hari besar yang diselenggarakan sekolah
h. Mengawasi siswa dalam melaksanakan tugas kebersihan.
i. Membiasakan siswa berbaris sebelum masuk dan memeriksa kebershan rambut, badan, gigi, kuku, pakaian, sepatu, dll
j. Megerjakan administrasi kelas secara baik dan rutin.
k. Mengisi Catatan pribadi siswa.
Jika bapak ibu membutuhkan filenya tentang 32 Tugas dan Kewajiban Guru Sesuai Undang Undang ini bisa didownload pada link berikut:
Semoga artikel 32 Tugas dan Kewajiban Guru Sesuai Undang Undang ini bermanfaat untuk bapak ibu. Terima kasih atas kunjungannya pada blog ini.
link : 32 Tugas dan Kewajiban Guru Sesuai Undang Undang
Kata Kunci; 32 Tugas dan Kewajiban Guru Sesuai Undang Undang, Kurikulum Nasional, Artikel Download, Artikel Perangkat Pembelajaran,